ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
1.Aspek
kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan
dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga Negara
berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Aspek
kehidupan Politik: sebagaimana yang
diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28
E ayat(3)
1. bunyi pasal 27 ayat 1 uud 1945
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
a. penjelasan pasal 27 ayat 1 uud 1945
"Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
dari bunyi pasal 27 ayat 1
diatas mengandung maksud setiap warga negara dari semua golongan tidak peduli
itu orang tua, muda, remaja, anak - anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang
sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu
yang menjadi aturan hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi
bagian dari warga negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik
itu pejabat pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa.
3. Aspek
kehidupan Sosial: sebagaimana yang
diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
PASAL 27
1. bunyi
pasal 27 ayat 2 uud 1945
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
penjelasan dari pasal 27
ayat 1, 2, dan 3 uud 1945
mengenai penjelasan dari
pasal 27 ayat 1,2,dan 3 uud 1945 dapat anda simak berikut ini.
a. penjelasan pasal 27 ayat 2 uud 1945
"Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan"
dari
bunyi pasal 27 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pekerjaan berdasarkan pada tingkat pendidikan, keahlian dan bakat serta
minatnya. dalam memperoleh pekerjaan harus sesuai dengan keinginannya, bukan
pekerjaan yang dipaksakan kepadanya. Negara juga berkewajiban menciptakan
lapangan pekerjaan sehingga apa yang dimaksud dari pasal 27 ayat 2 ini dapat
terlaksana.
setelah
mendapat pekerjaan maka setiap warga negara juga berhak atas penghidupan yang
layak, baik gaji bulanan, rumah pakaian, dan makanan. untuk melaksanakan hal
ini pemerintah memberikan aturan dalam gaji yaitu dengan menentukan upah
minimum regional atau sering disebut dengan istilah UMR. UMR adalah merupakan
kumpulan dari jumlah gaji baik gaji pokok, dan tunjangan yang diberikan serta
bonus yang diterima oleh seorang pekerja.
4. Aspek
Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan
UUD 1945 pasal : 33.
pasal 33
· AYAT 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan.
· AYAT 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
· AYAT 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
· AYAT 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
· AYAT 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini
diatur dalam undang-undang.
5. Aspek
Pertahanan dan keamanan : sebagaimana
yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).
1. bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945
Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.
penjelasan pasal 27 ayat 3 uud 1945
"Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
dari
bunyi pasal 27 ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara
indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi
jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi
negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan
negara republik Indonesia.
6. Aspek
pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman
yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
PASAL 28 E :
1.
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewargarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.
2.
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3.
Setiap berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
7. Aspek
kehidupan beragama : sebagaimana yang
diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.
Pasal 29
(1) Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan dari kedua
pasal di atas:
Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia
dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia
harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip
Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan
keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan
yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang
layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara
memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang
diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam,
oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.
Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar