ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA


 
1.Aspek kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Setiap warga Negara berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat(3)

1. bunyi pasal 27 ayat 1 uud 1945

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

a. penjelasan pasal 27 ayat 1 uud 1945

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
dari bunyi pasal 27 ayat 1 diatas mengandung maksud setiap warga negara dari semua golongan tidak peduli itu orang tua, muda, remaja, anak - anak, pria maupun wanita mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib mematuhi segala sesuatu yang menjadi aturan hukum dan pemerintahan. jadi semua kalangan yang menjadi bagian dari warga negara indonesia wajib mematuhi hukum tanpa terkecuali, baik itu pejabat pemerintah, militer, maupun sipil dan rakyat biasa.

3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27 ayat (2); 28 H; 28 I; 34.

PASAL 27

1.     bunyi pasal 27 ayat 2 uud 1945

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

penjelasan dari pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 uud 1945

mengenai penjelasan dari pasal 27 ayat 1,2,dan 3 uud 1945 dapat anda simak berikut ini.

a.      penjelasan pasal 27 ayat 2 uud 1945

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
dari bunyi pasal 27 ayat 2 ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan berdasarkan pada tingkat pendidikan, keahlian dan bakat serta minatnya. dalam memperoleh pekerjaan harus sesuai dengan keinginannya, bukan pekerjaan yang dipaksakan kepadanya. Negara juga berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan sehingga apa yang dimaksud dari pasal 27 ayat 2 ini dapat terlaksana.
setelah mendapat pekerjaan maka setiap warga negara juga berhak atas penghidupan yang layak, baik gaji bulanan, rumah pakaian, dan makanan. untuk melaksanakan hal ini pemerintah memberikan aturan dalam gaji yaitu dengan menentukan upah minimum regional atau sering disebut dengan istilah UMR. UMR adalah merupakan kumpulan dari jumlah gaji baik gaji pokok, dan tunjangan yang diberikan serta bonus yang diterima oleh seorang pekerja.

4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
pasal 33

·       AYAT 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

·       AYAT 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

·       AYAT 3

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

·       AYAT 4

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

·       AYAT 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 27 ayat (3); 30 ayat (1).

1. bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

c. penjelasan pasal 27 ayat 3 uud 1945

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
dari bunyi pasal 27 ayat 3 ini mengandung maksud bahwa seluruh warga negara indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan dan pertahanan negara.Jadi jika suatu saat negara Indonesia berada dalam kondisi terancam karena invasi negara lain maka seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan kedaulatan negara republik Indonesia.

6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 28 E; 31; 32.
PASAL 28 E :
1.     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewargarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,serta berhak kembali.
2.     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan , menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3.     Setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 29.
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Penjelasan dari kedua pasal di atas:
                Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri.


                Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

dampak negatif komputer yang berkaitan dengan keselamatan kerja

Landasan dan dasar hukum penerapan serta tujuan K3LH