Landasan dan dasar hukum penerapan serta tujuan K3LH


Keamanan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH) dalam dunia industri diatur oleh pemerintah dalam Undang - Undang No. 1 tahun 1970, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
K3LH juga diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 , UU No. 14 tahun 1969  pasal 9 dan 10 “ Tentang Pokok Ketenagakerjaan “ .
 Keselamatan kerja setiap orang dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut di lindungi dan dijamin keselamatannya oleh Undang – Undang.



K3LH memiliki beberapa tujuan diantanranya sebagai berikut :
1.      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
2.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
3.      Memelihara sumber produksi agar dpat digunakan secara aman dan efisien.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

dampak negatif komputer yang berkaitan dengan keselamatan kerja