Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

dampak negatif komputer yang berkaitan dengan keselamatan kerja

Gambar
Jika dalam menggunakan komputer tidak memperhatikan prosedur/aturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) maka komputer juga dapat memberi dampak negatif berupa masalah kesehatan bagi penggunanya (brainware). 1.         Bagian-Bagian Komputer yang Dapat Menimbulkan Dampak Negatif bagi Pemakai a.         Monitor Monitor komputer pada umumnya menggunakan tabung gambar (CRT) yang dapat menyebabkan intensitas cahaya yang cukup tinggi untuk diterima oleh retina mata manusia. Oleh karena itu monitor haru memiliki filter (penyaring) intensitas cahaya agar mata terhindar dari kerusakan karena radiasi cahaya dari monitor. Filter (penyaring) dapat terbuat dari kaca. Kaca filter menyerap radiasi dari monitor yang kemudian dikumpulkan melalui sebuah penghantar berupa kabel untuk selanjutnya dilepas/di buang. (cara kerjanya mirip dengan kabel ground pada aliran listirk). Monitor dengan teknologi LCD memiliki radiasi yang sangat kecil dikarenakan intensitas cahaya yang dihasil

Dampak negatif dalam pengguanaan komputer untuk kesehatan dan antipasi pada saat menggunakan komputer.

Gambar
Salah satu peralatan komputer yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan adalah monitor. Seperti yang kita ketahui, layar monitor memancarkan radiasi atau pemancaran partikel – partikel elementer dan energi radiasi. Radiasi yang di pancarkan komputer antara lain berupa : 1. Sinar-X 2. Sinar ultraviolet 3. Gelombang mikro 4. Radiasi elektromagnetik frekuensi sangat rendah. Gangguan kesehatan yang diduga timbul oleh radiaasi komputer adalah penyakit katarak. Untuk itu setiap pengguna komputer perlu mengatur waktu pemakaian komputer. Jika amda harus bekerja didepan komputer dalam janghka waktu yang lama, usahakan untuk mengatur waktu jeda agar tidak terus menerus menatap layar monitor.Selain radiasi yang ditimbulkan monitor, kita perlu memperhatikan pula faktor – faktor lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu posisi tubuh, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan ( suhu, kualitas udara dan gangguan suara). Menggunakan komputer dengan posisi tubuh

Landasan dan dasar hukum penerapan serta tujuan K3LH

Gambar
Keamanan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH) dalam dunia industri diatur oleh pemerintah dalam Undang - Undang No. 1 tahun 1970, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara, yang berada didalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. K3LH juga diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 , UU No. 14 tahun 1969  pasal 9 dan 10 “ Tentang Pokok Ketenagakerjaan “ .  Keselamatan kerja setiap orang dan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut di lindungi dan dijamin keselamatannya oleh Undang – Undang. K3LH memiliki beberapa tujuan diantanranya sebagai berikut : 1.       Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional. 2.       Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut. 3.       Memelihara sumber produks